Asal Usul SEjarah TVRI (Televisi Republik Indonesia)

ASal Usul SEjarah TVRI

Televisi Republik Indonesia (TVRI) adalah stasiun televisi pertama di Indonesia, yang

mengudara sejak tahun 1962 di Jakarta dan Starvision Plus pada tanggal 23 Agustus

1962.

Siaran perdananya menayangkan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik

Indonesia ke-17 dari Istana Negara Jakarta.

Siarannya ini masih berupa hitam putih.

TVRI kemudian meliput Asian Games yang diselenggarakan di Jakarta dan di Jakarta

Timur di Sentul Pada Tanggal 24 Agustus 1962 sejak Capcom di Jepang pada tahun 1979

dan di Jakarta Indonesia pada sejak 1983.



Dahulu TVRI pernah menayangkan iklan dalam satu tayangan khusus yang dengan judul

acara Mana Suka Siaran Niaga (sehari dua kali).

Pada tahun 80-an dan 90-an TVRI tidak diperbolehkan menayangkan iklan nayang iklannya hanya di jakarta timur, dan akhirnya TVRI kembali menayangkan iklan.



Status TVRI saat ini adalah Lembaga Penyiaran Publik.

Sebagian biaya operasional TVRI masih ditanggung oleh negara.

TVRI memonopoli siaran televisi di Indonesia sebelum tahun 1989 ketika didirikan

televisi swasta pertama RCTI di Jakarta, dan SCTV pada tahun 1990 di Surabaya.



Latar belakang

• Pada tahun 1961, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukkan proyek

media massa televisi ke dalam proyek pembangunan Asian Games IV di bawah

koordinasi urusan proyek Asian Games IV.

• Pada tanggal 25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan SK Menpen No.

20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T).

• Pada 23 Oktober 1961, Presiden Soekarno yang sedang berada di Wina

mengirimkan teleks kepada Menteri Penerangan saat itu, Maladi untuk segera

menyiapkan proyek televisi (saat itu waktu persiapan hanya tinggal 10 bulan)

dengan jadwal sebagai berikut:

1. Membangun studio di eks AKPEN di Senayan (TVRI sekarang).

2. Membangun dua pemancar: 100 watt dan 10 Kw dengan tower 80 meter.

3. Mempersiapkan software (program dan tenaga).

• Pada tanggal 17 Agustus 1962, TVRI mulai mengadakan siaran percobaan dengan

acara HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia XVII dari halaman Istana

Merdeka Jakarta, dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt. Kemudian

pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan acara

siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari stadion utama Gelora

Bung Karno.

• Pada tanggal 20 Oktober 1963, dikeluarkan Keppres No. 215/1963 tentang

pembentukan Yayasan TVRI dengan Pimpinan Umum Presiden RI.

• Pada tahun 1964 mulailah dirintis pembangunan Stasiun Penyiaran Daerah

dimulai dengan TVRI Stasiun Yogyakarta, yang secara berturut-turut diikuti

dengan Stasiun Medan, Surabaya, Ujungpandang (Makassar), Manado, Denpasar

dan Balikpapan (bantuan Pertamina).



Pembangunan Stasiun Produksi Keliling

Mulai tahun 1977, secara bertahap di beberapa ibu kota Provinsi dibentuklah Stasiunstasiun

Produksi Keliling atau SPK, yang berfungsi sebagai perwakilan atau koresponden

TVRI di daerah, yang terdiri dari:

1. SPK Jayapura

2. SPK Ambon

3. SPK Kupang

4. SPK Malang (Tahun 1982 diintegrasikan dengan TVRI Stasiun Surabaya)

5. SPK Semarang

6. SPK Bandung

7. SPK Banjarmasin

8. SPK Pontianak

9. SPK Banda Aceh

10. SPK Jambi

11. SPK Padang

12. SPK Lampung



Status TVRI pada Era Orde Baru

Tahun 1974, TVRI diubah menjadi salah satu bagian dari organisasi dan tatakerja

Departemen Penerangan, yang diberi status Direktorat, langsung bertanggung-jawab pada

Direktur Jendral Radio, TV, dan Film, Departemen Penerangan Republik Indonesia.



Sebagai alat komunikasi Pemerintah, tugas TVRI adalah menyampaikan informasi

tentang kebijakan Pemerintah kepada rakyat dan pada waktu yang bersamaan

menciptakan two-way traffic (lalu lintas dua jalur) dari rakyat untuk pemerintah selama

tidak mendiskreditkan usaha-usaha Pemerintah.



Pada garis besarnya tujuan kebijakan Pemerintah dan program-programnya adalah untuk

membangun bangsa dan negara Indonesia yang modern dengan masyarakat yang aman,

adil, tertib dan sejahtera, yang bertujuan supaya tiap warga Indonesia mengenyam

kesejahteraan lahiriah dan mental spiritual. Semua kebijaksanaan Pemerintah beserta

programnya harus dapat diterjemahkan melalui siaran-siaran dari studio-studio TVRI

yang berkedudukan di ibukota maupun daerah dengan cepat, tepat dan baik.

Semua pelaksanaan TVRI baik di ibu kota maupun di Daerah harus meletakkan tekanan

kerjanya kepada integrasi, supaya TVRI menjadi suatu well-integrated mass media

(media massa yang terintegrasikan dengan baik) Pemerintah.



Tahun 1975, dikeluarkan SK Menpen No. 55 Bahan siaran/KEP/Menpen/1975, TVRI

memiliki status ganda yaitu selain sebagai Yayasan Televisi RI juga sebagai Direktorat

Televisi, sedang manajemen yang diterapkan yaitu manajemen perkantoran/birokrasi.



TVRI di Era Reformasi

Bulan Juni 2000, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2000 tentang perubahan

status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang secara kelembagaan berada di

bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI.

Bulan Oktober 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang

pembinaan Perjan TVRI di bawah kantor Menteri Negara BUMN untuk urusan

organisasi dan Departemen Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan RI

untuk urusan keuangan.



Tanggal 17 April 2002, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2002, status TVRI

diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen

Keuangan RI dan Kantor Menteri Negara BUMN.



Selanjutnya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2002 tentang

Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan

hukum yang didirikan oleh negara. Semangat yang mendasari lahirnya TVRI sebagai

Lembaga Penyiaran Publik adalah untuk melayani informasi untuk kepentingan publik,

bersifat netral, mandiri dan tidak komersial. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005

menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan

hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk

kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang

menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan

satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah Indonesia dengan

jumlah penonton sekitar 82 persen penduduk Indonesia. Saat ini TVRI memiliki 27

stasiun Daerah dan 1 Stasiun Pusat dengan didukung oleh 376 satuan transmisi yang

tersebar di seluruh wilayah Indonesia.



Ke 27 TVRI Stasiun Daerah tersebut adalah :

1. TVRI Stasiun DKI Jakarta

2. TVRI Stasiun Nangroe Aceh Darussalam

3. TVRI Stasiun Sumatera Utara

4. TVRI Stasiun Sumatera Selatan

5. TVRI Stasiun Jawa Barat dan Banten

6. TVRI Stasiun Jawa Tengah

7. TVRI Stasiun Jogyakarta

8. TVRI Stasiun Jawa Timur

9. TVRI Stasiun Bali

10. TVRI Stasiun Sulawesi Selatan

11. TVRI Stasiun Kalimantan Timur

12. TVRI Stasiun Sumatera Barat

13. TVRI Stasiun Jambi

14. TVRI Stasiun Riau dan Kepulauan Riau

15. TVRI Stasiun Kalimantan Barat

16. TVRI Stasiun Kalimantan Selatan

17. TVRI Stasiun Kalimantan Tengah

18. TVRI Stasiun Papua

19. TVRI Stasiun Bengkulu

20. TVRI Stasiun Lampung

21. TVRI Stasiun Maluku dan Maluku Utara

22. TVRI Stasiun Nusa Tenggara Timur

23. TVRI Stasiun Nusa Tenggara Barat

24. TVRI Stasiun Gorontalo

25. TVRI Stasiun Sulawesi Utara

26. TVRI Stasiun Sulawesi Tengah

27. TVRI Stasiun Sulawesi Tenggara



Karyawan TVRI pada Tahun Anggaran 2007 berjumlah 6.099, terdiri atas 5.085 orang

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.014 orang Tenaga Honor/Kontrak yang tersebar di

seluruh Indonesia dan sekitar 1.600 orang di antaranya adalah karyawan Kantor Pusat

dan TVRI Stasiun Pusat Jakarta.



TVRI bersiaran dengan menggunakan dua sistem yaitu VHF dan UHF, setelah selesainya

dibangun stasiun pemancar Gunung Tela Bogor pada 18 Mei 2002 dengan kekuatan 80

Kw. Kota-kota yang telah menggunakan UHF yaitu Jakarta, Bandung dan Medan, selain

beberapa kota kecil seperti di Kalimantan dan Jawa Timur.



TVRI Pusat Jakarta setiap hari melakukan siaran selama 19 jam, mulai pukul 05.00 WIB

hingga 24.00 WIB dengan substansi acara bersifat informatif, edukatif dan entertain.



TVRI dewasa ini

Dengan perubahan status TVRI dari Perusahaan Jawatan ke TV Publik sesuai dengan

undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, maka TVRI diberi masa transisi

selama 3 tahun dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2002 di mana

disebutkan TVRI berbentuk PERSERO atau PT.

Melalui PERSERO ini Pemerintah mengharapkan Direksi TVRI dapat melakukan

pembenahan-pembenahan baik di bidang Manajemen, Struktur Organisasi, SDM dan

Keuangan. Sehubungan dengan itu Direksi TVRI tengah melakukan konsolidasi, melalui

restrukturisasi, pembenahan di bidang Marketing dan Programing, mengingat sikap

mental karyawan dan hampir semua acara TVRI masih mengacu pada status Perjan yang

kurang memiliki nilai jual.



Khusus mengenai karyawan, Direksi TVRI melalui restrukturisasi akan diketahui jumlah

sumber daya manusia yang dibutuhkan, berdasarkan kemampuan masing-masing

individu karyawan untuk mengisi fungsi-fungsi yang ada dalam struktur organisasi sesuai

dengan keahlian dan profesi masing-masing, dengan kualifikasi yang jelas.



Melalui restrukturisasi tersebut akan diketahui apakah untuk mengisi fungsi tersebut di

atas dapat diketahui, dan apakah perlu dicari tenaga profesional dari luar atau dapat

memanfaatkan sumberdaya TVRI yang tersedia.



Dalam bentuk PERSERO selama masa transisi ini, TVRI benar-benar diuji untuk belajar

mandiri dengan menggali dana dari berbagai sumber antara lain dalam bentuk kerjasama

dengan pihak luar baik swasta maupun sesama BUMN serta meningkatkan

profesionalisme karyawan.



Dengan adanya masa transisi selama 3 tahun ini, diharapkan TVRI akan dapat memenuhi

kriteria yang disyaratkan oleh undang-undang penyiaran yaitu sebagai TV publik dengan

sasaran khalayak yang jelas.



Bertepatan dengan peringatan hari kebangkitan nasional tanggal 20 Mei 2003 yang lalu,

TVRI mengoperasikan kembali seluruh pemancar stasiun relay TVRI sebanyak 376 buah,

yang tersebar di seluruh Indonesia.



Sebagai stasiun televisi pertama di negeri ini, TVRI telah melalui perjalanan panjang dan

mempunyai peran strategis dalam perjuangan dan perjalanan kehidupan bangsa. Sesuai

dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, bertepatan dengan

ulang tahunnya yang ke-44 (24 Agustus 2006), TVRI resmi menjadi Lembaga Penyiaran

Publik.



Programa 2

TVRI juga memiliki Programa 2 Jakarta, pada saluran/chanel 8 VHF. Programa 2 mulai

mengudara pada April 1989 dengan acara tunggal siaran berita bahasa Inggris dengan

nama Six Thirty Report selama setengah jam pukul 18.30 WIB, di bawah tanggung jawab

bagian Pemberitaan.



Pada perkembangannya rubrik tersebut berubah nama menjadi English News Service

(ENS). Programa 2 TVRI kini mengudara mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB dengan

berbagai jenis acara berita dan hiburan.



Sekarang ini tengah dilakukan negosiasi dengan pihak swasta untuk bekerjasama di

bidang manajemen produksi dan siaran programa 2 TVRI Jakarta dan sekitarnya, dengan

adanya rencana perubahan frekuensi dari VHF ke UHF. Di bidang isi siaran akan lebih

ditekankan kepada paket-paket jadi (can product) dengan materi siaran untuk konsumsi

masyarakat metropolitan Jakarta.



Slogan   TVRI 

"Menjalin Persatuan dan Kesatuan"

"Makin Dekat di Hati"



Gambar Gambar LOGO TVRI







 Sumber : wikipedia indonesia

Posting Komentar

Komentarnya dong?